Sudah Boleh, ini Syarat Naik Kereta Api Anak di Bawah 12 Tahun

Sudah Boleh, ini Syarat Naik Kereta Api Anak di Bawah 12 Tahun - GenPI.co JATIM
Salah seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Gubeng Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi).

Joni menyebutkan, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga saat naik kereta api. Ini dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.

3. Anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin

Untuk penumpang kereta api harus bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Syarat tersebut tidak berlaku untuk penumpang usia di bawah 12 tahun.

BACA JUGA:  Jadwal Kereta Api Surabaya ke Jakarta Akhir Pekan Nanti

PT Kereta Api Indonesia juga mewajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas mulai 31 Agustus 2021. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya