Diskotek, Bar, Karaoke, dan Tempat Wisata di Surabaya Boleh Buka

Diskotek, Bar, Karaoke, dan Tempat Wisata di Surabaya Boleh Buka - GenPI.co JATIM
Penandatangan pakta integritas oleh perwakilan pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU). (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Menurutnya ini merupakan penantian panjang, sebab tempat usahanya yang berjenis tempat pijat refleksi ini harus berhenti beroperasi.

"Tunggu setahun setengah belum buka, tutup total," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya