
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menyaratkan kepada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Harus pasang QR code (PeduliLindungi)," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas, Hendrik Simanjuntak, Jumat (22/10).
Masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan diharuskan suda menerima vaksin. Ini berjtujuan untuk menjaga keamanan masyarakat.
BACA JUGA: Diskotek, Bar, Karaoke, dan Tempat Wisata di Surabaya Boleh Buka
Selain memiliki QR code yang terhubung dengan PeduliLindungi, tempat hiburan harus juga memenuhi syarat lain.
Salah satunya yakni menyediakan buku tamu di depan pintu masuk. "Lalu (pengunjung) harus mencatatkan nama, alamat KTP atau domisili," imbuhnya.
BACA JUGA: Pengelola RHU Wajib Baca, Walkot Surabaya Ada Pengumuman Penting
Buku tamu tersebut untuk memudahkan tracing jika ada pengunjung yang terindikasi positif.
Kemudian juga diharuskan melakukan pembatasan kapasitas. Tiap lokasi RHU hanya boleh terisi sebesar 75 persen.
BACA JUGA: Surabaya Berpredikat Kota dengan Udara Terbersih di Asia Tenggara
Aturan itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News