
Sementara, jika terbukti ada RHU yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) Satgas Covid-19 tak segan akan mengambil tindakan tegas.
"Dendanya tetap sesuai perwali itu. Dihentikan, meski dia sudah bayar denda tetap dihentikan bisa sampai 4 bulan. Di Perwali 67 itu kan ada (jenis) usaha kecil, menengah," tegasnya.
Soal operasional, pihaknya menyerahkan kembali kepada masing-masing pengelola RHU.
BACA JUGA: Diskotek, Bar, Karaoke, dan Tempat Wisata di Surabaya Boleh Buka
"Terserah (buka kapan). Di situ, di kolom pakta integritas ada (pernyataan) kapan mulai buka. Misal, mulai hari Senin monggo (silahkan), kalau hari ini ya monggo," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News