Simak, Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Juanda

Simak, Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Juanda - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-aktivis penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya (ANTARA/SI/IS)

Jatim.GenPI.co - Bandara Juanda di Sidoarjo secara resmi memberlakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan dengan pesawat udara.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, syarat tersebut dikeluarkan menyesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut diatur tentang perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Tok! Bandara Juanda Tutup Rute Luar Negeri

Kemudian juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujarnya, Sabtu (23/10).

BACA JUGA:  PPKM Melunak, Bandara Juanda Mulai Ramai

Sisyani menjelaskan, aturan baru tersebut sudah resmi berlaku dan disosialisasikan mulai Kamis (21/10). Sosialisasi tersebut berlaku hingga Sabtu (23/10).

"Mulai Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," terangnya.

BACA JUGA:  Level PPKM Turun Bandara Juanda Dapat Angin Segar

Selain aturan baru soal syarat tes PCR, Sisyani juga menyebutkan bahwa di SE terbaru kemenhub tersebut diatur anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya