Membandel, Satpol PP Surabaya Beri Peringatan Keras kepada 2 RHU

Membandel, Satpol PP Surabaya Beri Peringatan Keras kepada 2 RHU - GenPI.co JATIM
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (foto : GenPI/Ananto Pradana).

Jatim.GenPI.co - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut telah memanggil dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar penerapan jam operasional.

Eddy menyebut, kedua RHU tersebut juga mengabaikan pakta integritas pada Sabtu (30/10) lalu.

"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas," kata Eddy, Senin (1/10).

Pemanggilan tersebut, kata dia, dalam rangka pembinaan. Namun, jika masih tetap bandel melanggar akan ada tindakan tegas sesuai regulasi.

"Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," katanya.

Adapun sanksinya yakni penutupan dan pencabutan izin buka RHU di Kota Surabaya.

"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya," tegasnya

Peringatan tersebut juga berlaku pada RHU lainnya. Karenanya, Eddy meminta seluruh pengelola RHU untuk menerapkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya