PWNU Jatim Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

PWNU Jatim Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Abd. Salam Shohib. (ANTARA Jatim/HO/WI)

Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.

"Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya diduga aparat penegak hukum," kata Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.

Sebagai pengingat, Sabtu (27/3) kemarin, Wartawan Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi dari bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.

BACA JUGA: PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) kompleks markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya