
"Untuk mendata yang terdampak banjir. Kemudian didata apa saja dokumen yang hilang, baik dari SIM, STNK, hingga BPKB,” katanya.
Yoppy menambahkan, untuk mendaftarnya, nanti para warga akan diberi formulir surat baru, dan surat laporan kehilangan.
Sedangkan cek fisik kendaraan tersedia di wilayah yang terdampak banjir.
BACA JUGA: Terungkap, ini Penyebab Banjir Bandang di Kota Batu
Satlantas Polresta Malang Kota menargetkan proses pendataan dan pelayanan tersebut bisa segera terselesaikan pada bulan ini.
Harapannya masyarakat Kota Malang bisa beraktivitas kembali di jalan tanpa khawatir akan adanya penilangan dari pihak Satlantas. (*)
BACA JUGA: Banjir di Kabupaten Gresik Meluas, Landa 4 Kecamatan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News