Khusus Korban Banjir, Polresta Malang Gratiskan Duplikasi Dokumen

Khusus Korban Banjir, Polresta Malang Gratiskan Duplikasi Dokumen - GenPI.co JATIM
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna akan memberikan pelayanan gratis pada korban banjir bandang Kamis (4/11) lalu. (Foto: M. Ubaidillah).

GenPI.co Jatim - Warga Kota Malang kini tak perlu risau akan dokumen-dokumen penting yang hilang karena banjir bandang pada Kamis (4/11) lalu.

Polresta Malang Kota menggratiskan biaya duplikasi atau pembaruan dokumen kendaraan milik warga Kota Malang yang hilang akibat banjir bandang.

Duplikasi dokumen yang gratis antara lain, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA:  Terungkap, ini Penyebab Banjir Bandang di Kota Batu

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, program ini sebagai upaya membantu meringankan masyarakat yang terdampak banjir.

Polresta Malang Kota berinisiatif melakukan jemput bola kepada warga terdampak banjir yang kehilangan beberapa dokumen seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

BACA JUGA:  Banjir di Kabupaten Gresik Meluas, Landa 4 Kecamatan

“Jadi dari Satlantas jemput bola kepada warga untuk pengurusan dokumen yang hilang itu. Kemudian membuatkan duplikasinya,” ucapnya, Selasa (9/11).

Pendataan tengah dilakukan di beberapa wilayah Kota Malang yang terdampak banjir bandang.

BACA JUGA:  Banjir Jebol Tanggul di Lamongan, Yuhronur: Tanggap Darurat

Tim yang dipimpin Ipda Dina akan mendatangi RT/RW di lokasi yang terdampak banjir bandang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya