Polresta Malang Kota Catat 11 Dokumen Hilang Saat Banjir Bandang

Polresta Malang Kota Catat 11 Dokumen Hilang Saat Banjir Bandang - GenPI.co JATIM
Pendataan dokumen penting yang dilakukan oleh tim Satlantas Polresta Malang Kota (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota telah mengumpulkan data sementara warga yang mengalami kehilangan dokumen penting.

Hingga Minggu (14/11) tercatat sebanyak 11 dokumen penting milik warga yang hilang akibat banjir bandang.

Dokumen hilang tersebut di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:  Rumah Terdampak Banjir di Malang Dapat Bantuan, Hamdalah

Tim Polresta Malang Koya telah melakukan pendataan di Kampung Putih di wilayah RT 05, RT 06 dan RT 07/RW 06, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian pemukiman warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Tim Satlantas Polresta Malang Kota mencatat ada 11 dokumen penting milik warga yang hilang, rinciannya 3 STNK, 5 KTP dan 3 BPKB," ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna kepada GenPI.co Jatim, Minggu (14/11).

BACA JUGA:  Khusus Korban Banjir, Polresta Malang Gratiskan Duplikasi Dokumen

Pendataan dokumen kendaraan yang hilang akibat terseret banjir bandang tersebut terus dilakukan hingga akhir Bulan November 2021.

Yoppi mengimbau kepada warga yang sudah memastikan dokumen kendaraannya hilang agar segera melapor.

BACA JUGA:  4 Pipa Air di Kota Batu Selesai Diperbaiki Pasca Banjir Bandang

Satlantas Polresta Malang Kota saat ini tengah melakukan pendataan korban, verifikasi data.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya