
GenPI.co Jatim - Pemkab Kediri mengubah cara pembayaran dengan digitalisasi menjadi nontunai sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu dengan adanya pembayaran nontunai, mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh tunai," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Dampak La Nina, BMKG Gresik Ingatkan Potensi Banjir Kali Lamong
Ia juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021 sebagai payung hukum aturan tersebut.
Selain itu, peraturan tersebut dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Gandeng FISIP UB, Berantas Kemiskinan
Lanjutnya, dengan sistem nontunai, secara langsung juga membuat jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," ujar dia.
BACA JUGA: Sebuah Rumah di Surabaya Ambruk, Pemkot Langsung Renovasi
Dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya sudah meminta Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk sosialisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News