
GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 3. Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perihal penutupan alun-alun di seluruh Indonesia.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso membenarkan, instruksi penutupan alun-alun tersebut tertuang dalam bagian kesatu huruf (k) di Inmendagri tersebut.
BACA JUGA: Pengunjung Alun-alun Batu Meningkat 5 Kali Lipat
Bunyinya, semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 ditutup.
Punjul menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat kebijakan terkait kawasan alun-alun Kota Batu.
BACA JUGA: Soal PPKM Level 3, Pemkot Batu Tak Mau Terburu-buru
“Sesuai dengan instruksi Imendagri, alun-alun Kota Batu kemungkinan akan ditutup, SK Wali Kota serta aturan-aturannya sementara dalam penyusunan,” ujarnya pada GenPI.co Jatim, Kamis (25/11).
Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru 2022, Punjul mengimbau masyarakat melakukannya dengan berkumpul bersama keluarga di rumah.
BACA JUGA: 1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak
Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News