1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak

1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP yang mulai menyopot Reklame Liar yang ada di Kota Batu (Foto: Satpol PP Kota Batu)

GenPI.co Jatim - Sebanyak 1.500 reklame liar yang terpasang secara ilegal bertebaran di Kota Batu, sehingga membuat Pendapatn Asli Daerah (PAD) berkurang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak lima titik reklame liar yang tersebar di wilayah Kota Wisata ini.

Kelima titik tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Patimura, Jalan Semeru, dan Jalan Diponegoro.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachman Ardyasana menyebutkan untuk jumlah pelanggaran reklame terbanyak pada tahun ini didominasi oleh biro advertising dan mebel.

BACA JUGA:  Jalan Tunjungan Punya Potensi Ekonomi, ini Saran Pakar

Sedangkan untuk pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Untuk reklame yang kami tindak merupakan reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” ujar dia.

BACA JUGA:  Pembukaan Stadion Kanjuruhan Tunggu Bupati, PKL Harap Sabar

Pihak Satpol PP Kota Batu akan secara tegas menindak seluruh reklame yang masuk dalam kategori reklame insidentil, yakni reklame yang memiliki izin edar kurang dari satu tahun. Contohnya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, dan sejenisnya.

“Semua reklame yang masuk dalam kategori tersebut kami tertibkan. Baik reklame dari pihak swasta maupun instansi pemerintah. Hal itu kami lakukan karena reklame itu terpasang menyalahi peraturan yang telah tertuang dalam Perda dan Perwali,” jelas Arief.

BACA JUGA:  Reklame Liar di Kota Batu Jumlahnya Mencengangkan

Selain menindak reklame tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan reklame kecil yang sengaja ditancapkan ditempat-tempat yang tidak semestinya dilakukan pemasangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya