
"Fokus dulu di bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi, jangan sampai bupati wali kota merekomkan sesuai dengan PP 36," tegasnya.
Nuruddin melanjutkan, pada hari ini juga pihaknya mendapatkan informasi terkait uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satu amar putusannya melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang ini belum diperbaiki. PP 36 pun tidak berlaku," ujarnya. (*)
BACA JUGA: UMK Naik Tipis, Buruh Kepung Rumah Dinas Wali Kota Surabaya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News