UMK Naik Tipis, Buruh Kepung Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

UMK Naik Tipis, Buruh Kepung Rumah Dinas Wali Kota Surabaya - GenPI.co JATIM
Sejumlah buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Buruh di Kota Surabaya melakukan aksi di depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Kamis (25/11). Mereka menuntut perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Sekretaris SP LEM Kota Surabaya, Osen menjelaskan, para buruh menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segera melakukan revisi pada rancangan besaran upah sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

"Kami tahu kenaikan (UMK) saat ini untuk Surabaya hanya sebesar kurang lebih Rp 6.500," kata Osen, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Demo Buruh Geser ke Balai Kota Surabaya, ini Alasannya

Ia menilai, kenaikan UMK tersebut tidak seimbang dengan nilai kebutuhan pokok yang ada di pasaran. Sebab, harga saat ini disebutnya sudah mengalami kenaikan.

"Salah satunya gula yang semula Rp 12.000 sekarang menginjak Rp 14-15.000, minyak goreng dulu Rp 25-27.000 sekarang mendekatin Rp 35.000," tegasnya.

BACA JUGA:  Demo Buruh UMP 2022, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal

Osen mengungkapkan, penetapan UMK harus melihat pada tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Tapi untuk saat ini kan tidak, begitu Undang-undang Cipta Kerja disahkan, penetapan upah minimum kabupaten/kota harus tunduk pada PP 36/2021," imbuhnya. 

BACA JUGA:  Sejumlah Elemen Buruh Siap Demo, Tolak Penetapan UMP 2022

Pihaknya menegaskan, jika tidak ada respon pada tuntutan yang diajukan oleh para buruh, maka aksi lanjutan akan dilakukan hingga aspirasi dipenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya