Buruh Ingatkan Putusan MK, Pemda Harus Revisi Rekomendasi UMK

Buruh Ingatkan Putusan MK, Pemda Harus Revisi Rekomendasi UMK - GenPI.co JATIM
Demo buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Jumlah itu berdasarkan perhitungan ekonomi year on year (yoy) dan asumsi pertumbuhan ekonomi di tahun 2022.

"13 persen dari, 7,07 persen pertumbuhan ekonomi year on year nasional di tambah 5,8 persen asumsi pertunbuhan ekonomi tahun depan," terangnya. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya