Buruh Ingatkan Putusan MK, Pemda Harus Revisi Rekomendasi UMK

Buruh Ingatkan Putusan MK, Pemda Harus Revisi Rekomendasi UMK - GenPI.co JATIM
Demo buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Elemen buruh meluruk kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut pengembalian rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada masing-masing kepala daerah.

Mereka meminta dilakukan pembahasan ulang di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota yang tidak mengacu pada PP 36/2021.

Juru bicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, permintaan para buruh ini mengacu pada dikabulaknnya uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  Buruh Kawal Rekomendasi UMK, Tak Rela Bila Disesuaikan PP 36/2021

"Salah satu amar putusan yakni melarang membuat aturan turunan UU 11/2020, selama undang-undang tersebut belum diperbaiki," kata Nuruddin, Kamis (25/11) sore.

"Artinya apa? PP 36 pun tidak berlaku, maka dari itu tadi kawan-kawan yang tadi awalnya di (kantor) bupati wali kota, sekarang geser ke sini," imbuhnya.

BACA JUGA:  UMK Naik Tipis, Buruh Kepung Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

Nuruddin menekankan rancangan yang sudah masuk harus dikembalikan kembali untuk dilakukan pembahasan ulang.

"Hanya dua yang belum, Mojokerto dan Sampang. Yang lain sudah dan kami diminta dikembalikan lagi untuk dibahas ulang tanpa PP 36," tegasnya.

BACA JUGA:  Demo Buruh Geser ke Balai Kota Surabaya, ini Alasannya

Sitanya tentang kenaikan upah yang diajukan, Nuruddin menyebut, tuntutan yang diajukan sebesar 13 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya