Pemkot Madiun Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi!

Pemkot Madiun Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi! - GenPI.co JATIM
Wali Kota Madiun Maidi. (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

GenPI.co Jatim - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun harus gigit jari.

Wali Kota Madiun Maidi melarang seluruh ASN untuk mengambil cuti dan libur pada Natal dan Tahun Baru 2022.

"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena Covid-19, malah ruwet nanti,"kata Maidi, Minggu (28/11).

BACA JUGA:  Porang Naik Daun, Wali Kota Madiun Sebut Bisa Gantikan Nasi

Ia menjelaskan, larangan mengambil cuti ini telah diatur dalam peraturan. Selain juga dimaksudkan untuk memberikan teladan bagi masyarakat.

Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Sesuai Surat Edaran Nomor 26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Madiun Bangun Tenda Darurat, Antisipasi Bencana Alam

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penertapan PPKM level 3 di Indonesia.

Maidi telah menyiapkan sansi kepada ASN yang nekat bepergian ke luar kota.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga Minyak Goreng Sumbang Inflasi di Kota Madiun

Pemkot Madiun, kata dia, juga menyiapkan untuk penerapan PPKM level 3 kendati saat ini telah berstatus level 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya