5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar! - GenPI.co JATIM
Demo buruh se-Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

"Sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11) pada saat menerima perwakilan GASPER Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perhitungan UMK 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Komponen hitungannya telah menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

BACA JUGA:  Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

Hanya saja untuk 5 kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

Kelima daerah tersebut mengalami kenaikan 1,74–1,75 persen atau Rp. 75.000,00. (*)

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya