PPKM Level 3 Nataru , Pemkot Malang Belum Terima Instruksi Pusat

PPKM Level 3 Nataru , Pemkot Malang Belum Terima Instruksi Pusat - GenPI.co JATIM
Tol Singosari yang menjadi pintu masuk ke Kota Malang yang menjadi titik penyekatan selama PPKM Level 3 (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh Indonesia sudah dibatalkan Pemerintah Pusat. Namun Pemkot Malang belum menerima instruksi itu.

Saat ini Pemkot Malang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru pasca pembatalan kebijakan tersebut.

Aturan dalam Inmendagri tersebut dibutuhkan sebagai landasan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang berisi aturan pencegahan sebaran virus Covid-19 di masa Nataru.

BACA JUGA:  Siswa SMK Kota Malang Belajar di Tenda, Gedung Runtuh

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan belum menerima instruksi lebih lanjut terkait aturan PPKM level 3 yang dibatalkan saat Nataru.

"Hari Senin nanti, akan terbit Inmendagri terbaru. Pasca pemerintah membatalkan PPKM Level 3 di seluruh saat Natal dan Tahun Baru. Adanya Inmendagri itu nanti, menjadi dasar kita terbitkan SE (surat edaran)," ujar Sutiaji Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Dampingi Korban Gunung Semeru, Utamakan Anak-anak

Menurut Sutiaji, adanya pemberlakuan PPKM ataupun tidak, kunci utama adalah penegakan serta kesadaran masyarakat untuk ketat menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi sudah saya sampaikan mulai awal, bahwa Covid-19 ini tidak akan selesai dengan level berapapun atau tidak melakukan PPKM. Dan saya semenjak dulu namanya PPKM level berapapun, kita tidak boleh sembrono, tidak boleh abai," tutur Sutiaji.

BACA JUGA:  Ikan Mas Lolos Abu Panas Semeru, Khofifah: Masyaallah

Penggunaan masker dan melakukan vaksinasi secara massif merupakan langkah yang baik untuk pencegahan keamanan supaya terhindar dari Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya