
Aturan ini, kata dia, untuk menekan angka penyebaran Cobid-19.
BACA JUGA: Bupati Trenggalek Wajibkan ASN Memakai Pakaian Adat
ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau pembina kepegawaian sesuai SE Menpan-RB.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News