Dapat Ancaman Pinjol, Warga Jatim Bisa Melapor ke Nomor ini

Dapat Ancaman Pinjol, Warga Jatim Bisa Melapor ke Nomor ini - GenPI.co JATIM
Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan untuk masyarakat bila mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Warga bisa melaporkan kepada petugas melalui nomor 08119971996.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi hotline," Kepolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afita, Senin (25/10).

BACA JUGA:  Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 3 orang tersangka yang bertugas sebagai desk collection atau penagih.

Ke-3 pelaku tersebut beinisial RH (26) dan ASA (31) asal Kabupaten Bogor serta APP (26) asal Surabaya.

BACA JUGA:  Mapolda Jatim Wajibkan Scan Pedulilindungi Sebelum Masuk

Mereka bertiga terancam pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Para pelaku menebar teror melalui pesan bernada ancaman kepada pelapor, salah satunya yakni apa yang dialami oleh M.

BACA JUGA:  Polda Jatim Serius, Ribuan Pasukan Diterjunkan, Semua Demi Warga

Korban M melayangkan laporan pada tanggal 16 Oktober 2021, setelah melakukan pinjaman di tanggal 21 September 2021 dan lunas pada tanggal 7 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya