Oknum Pesilat di Jember Berulah, Berujung ke Tahanan Polisi

Oknum Pesilat di Jember Berulah, Berujung ke Tahanan Polisi - GenPI.co JATIM
Tersangka GR dan AG menjalani pemeriksaan (Foto:Istimewa/ngopibareng.id)

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku pengeroyokan dipicu dari informasi mengenai adanya atribut PSHT yang diambil anggota Pagar Nusa, di jembatan Sungai Tegal Gusi, Mayang.

Tersangka pun mempercaianya dan berkeliling mencari anggota Pagar Nusa. “Pengeroyokan itu dipicu informasi ada bendera PSHT yang dicopot oleh anggota Pagar Nusa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA:  Ketua Umum PSHT dan PSHW Keluarkan Instruksi Penting Soal Suroan

Komang berharap persoalan ini tidak diperpanjang, karena sudah ditangani secara profesional oleh penegak hukum.

“Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan, namun kami minta persoalan ini tidak diperpanjang,” pungkas Komang.

BACA JUGA:  72 Orang Pesilat Diamankan, Polda Jatim akan Panggil Pemimpinnya

Terpisah, pengurus ranting PSHT Mayang, Akhmad Husen mendukung penuh terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya ini dilakukan inisiatif para pelaku sendiri.

Pun demikian, Husen tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan aksi oknum tersebut.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah di Jember Rusak Usai Diguncang Gempa

PSHT dan Pagar Nusa di Kecamatan Mayang, kata Husen, tidak pernah ada persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya