Satpol PP Kabupaten Malang Tegas, Langsung Bongkar

Satpol PP Kabupaten Malang Tegas, Langsung Bongkar - GenPI.co JATIM
Penertiban bangunan liar di pinggir jalan Kecamatan Gondanglegi, yang tidak memiliki izin untuk berdiri (foto: Satpol PP Kabupaten Malang/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Puluhan bangunan liar di pinggir jalan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dibongkar.

Pembongkaran bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin.

Selain itu, lokasi bangunan berada di bagian sepadan sungai yang menjadi saluran Kedungkandang di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

BACA JUGA:  Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan, Jumlahnya Ribuan, OMG!

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sebanyak 82 bangunan liar ditertibkan pada Senin (27/12) kemarin siang.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kabupaten Malang, di kawasan tersebut akan dibongkar hingga esok hari. Proses pembongkaran juga cukup berjalan lancar.

BACA JUGA:  OMG! Polres Malang Ungkap Fakta Mengejutkan Peredaran Narkoba

"Diusahakan hari ini (kemarin), kalau belum tuntas dilanjutkan besok. Pemilik bangunan juga kooperatif meski pada dua minggu sebelumnya mereka meminta tempat relokasi," ujar Firmando Hasiholan Matondang, di Mapolres Malang saat menghadiri pemusnahan barang bukti Operasi Lilin 2021, Senin (27/12).

Sementara itu, pihak BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau jika Pemerintah Kabupaten Malang memiliki keinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Namun, pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan yang berada di sepadan sungai.

BACA JUGA:  Tak Main-Main, Polres Malang Musnahkan Miras dan Narkoba

"Kita juga sudah rapat DPU SDA dan Dinas Cipta Karya, keputusan BBWS mempersilahkan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kita siapkan dulu desainnya," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya