Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang

Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang - GenPI.co JATIM
Satreskoba Polresta Malang Kota dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto saat menunjukkan barang bukti jenis Narkoba (Foto: M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, tersangka mendapatkan sabu-sabu dan ganja dari seseorang berinisial A.

“Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada MRD untuk diedarkan. Nantinya MRD akan mengantar narkoba atas perintah A. Untuk sabu-sabu memiliki ciri khas berasal dari negara China," katanya.

Narkotika tersebut hendak diedarkan ke wilayah Malang Raya. Menurutnya, wilayah Malang Raya saat ini sudah mulai dilirik menjadi pangsa pasar barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:  2 Jenis Kasus Kekerasan di Kabupaten Malang Masih Terjadi, Simak!

"Tersangka MRD mengaku telah mengedarkan narkoba sebanyak 5 kali dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan perintah A,” kata Kompol Danang.

Kepada polisi MRD mengaku jika barang tersebut diterimanya dari China. Tersangka memanfaatkan momen pergantian Tahun 2022 untuk mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Angka Kecelakaan di Kota Malang Meningkat di 2021, ini Sebabnya

Hanya saja, tersangka menolak disebut sebagai pengedar. MRD menyebut dirinya sebagai kurir.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  1258 Kejahatan di Kabupaten Malang Tertungkap Selama 2021

Kemudian pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 juta dan paling banyak Rp8.000.000.000 plus 1/3. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya