5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar barang bukti kasus dugaan korupsi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, disiarkan langsung di kanal Youtube KPK RI, Jumat dini hari (21/1/2022). ANTARA/ Tri Meilani Ameliya

5. Dijerat tindak pidana korupsi

Tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dua lainnya, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

BACA JUGA:  PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya