5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar barang bukti kasus dugaan korupsi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, disiarkan langsung di kanal Youtube KPK RI, Jumat dini hari (21/1/2022). ANTARA/ Tri Meilani Ameliya

"KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.

Kemudian KPK mengamankan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.

3. KPK amankan uang ratusan juta rupiah

BACA JUGA:  PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

Nawawi mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut diamankan juga uang sebesar Rp140 juta.

"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," kata dia.

BACA JUGA:  Hakim yang Terjaring OTT KPK Baru Bertugas 2 Tahun di PN Surabaya

4. Hakim PN Surabaya resmi ditahan

Nawawi menyebutkan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.

BACA JUGA:  Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK

Kemudian Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya