Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan

Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan - GenPI.co JATIM
Sidang dakwaan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Indra)

“Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Wawan menyebut, dalam perkara tersebut total uangnya yakni Rp360 juta. Rinciannya, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.

Penasihat hukum terdakwa, Susilo dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan terhadap terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.

BACA JUGA:  Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru

"Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya," kata Susilo.

Selain Hasan dan Tantri selaku penerima suap, ada juga Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

Kemudian 18 orang pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian Abdul Wafi.

Kemudian Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Sidang selanjutnya yakni pada Tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya