
Dari informasi taksi daring, diketahui alamat penjual di Perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penggeledahan, dan mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27).
Dari tangan suami istri tersebut petugas menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.
BACA JUGA: Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi
Namun pasutri itu bukanlah penjual awal yang melakukan transaksi dengan petugas sehingga petugas melakukan penyelidikan dan diketahui adanya transaksi berantai saling mencari untung yang berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.
BACA JUGA: Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya
Petugas menyita total 4 tabung oksigen dengan rincian, 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3 serta uang tunai total Rp2,1 juta dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti dari tangan FD. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News