Mantan Direktur PDAM Tulungagung Korupsi, Rugikan Ratusan Juta

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Korupsi, Rugikan Ratusan Juta - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penanganan tindak pidana korupsi. (antaranews)

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.

Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Tak Bisa Mengelak Saat Polisi Buka Dompetnya

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

BACA JUGA:  Tak Kapok, Kejaksaan Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya