Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah - GenPI.co JATIM
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjaman online di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

"BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas," ujarnya, Senin (25/10).

Namun pada awal Juli 2021, pelapor menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol, yakni KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Pelapor mendapatkan kalimat makian dari ASA melalui SMS. Hal yang sama juga didapatkan dari pesan yang dikirim oleh RH.

BACA JUGA:  Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

Korban BSB lantas membuat laporan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan pada Agustus-September 2021.

Pada 15 Oktober 2021, polisi berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan RH alias Asep diamankan pada 18 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya