Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya minta Satpol PP memberi tindakan tegas kepada pelaku pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) yang membandel.
Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku, yang mengatur rumah makan atau warung kopi buka hingga 22.00 WIB.