Wisatawan yang mengaku positif covid-19 diduga juga melakukan plesiran ke Hawai Waterpark, setelah sebelumnya mengunjungi (toserba) Lai-Lai Kota Malang.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.