Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

- Pada Tanggal 21 Februari sampai 5 Maret kembali haid untuk yang ketiga kali.

- Pada Tanggal 6-20 Maret kembali suci untuk yang ketiga kali.

- Pada Tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Artinya masuk haid yang keempat kali sejak terjadinya perceraian. Ketika itu masa iddahnya telah usai.

BACA JUGA:  Unik, Nikah Massal di Sidoarjo ini Tahu Calonnya Usai Ijab Kabul

Kondisi seperti di atas berarti masa iddah tiga kali suci kisaran waktunya sembilan puluh hari. Dengan catatannya, perempuan yang dicerai mengalami siklus haid yang normal sebagaimana batasan yang disampaikan Syekh Salim Al-Hadlrami.

Bila perempuan yang dicerai siklus haid dengan masa sucinya sangat panjang, bisa jadi masa iddahnya akan jauh lebih lama.

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Menghitung masa iddah ini penting agar pernikahan yang hendak dilakukan menjadi perkawinan yang sah sesuai aturan syari’at Islam. Wallâhu a’lam. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya