Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

- Tanggal 6 sampai 20 Februari dia kembali haid untuk yang kedua kalinya.

- Apabila dia Tanggal 21 Februari sampai 5 Maret kembali suci, terhitung untuk yang ketiga kalinya.

- Pada Tanggal 6 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid, terhitung masuk haid yang ketiga kalinya, saat itu masa iddahnya telah selesai.

BACA JUGA:  Unik, Nikah Massal di Sidoarjo ini Tahu Calonnya Usai Ijab Kabul

Apabila saat dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci, masa iddahnya berakhir ketika pertama kali darah keluar di haid keempat sejak jatuhnya cerai. Berikut penggambarannya.

- Perempuan dicerai Tanggal 1 Januari ketika sedang haid. Terhitung masa haid yang pertama.

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

- Pada 6-20 Januari dia mengalami masa suci, ini menjadi yang pertama sejak terjadinya perceraian.

- Tanggal 21 Januari sampai 5 Februari dia mengalami haid, dihitung sebagai yang kedua sejak terjadinya perceraian.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

- Pada 6-20 Februari kembali suci untuk yang kedua kalinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya