Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

GenPI.co Jatim - Islam telah mengatur pernikahan perempuan yang berpisah dengan suami. Ada masa iddah atau tunggu yang harus dipenuih sebelum menikah lagi.

Masa iddah tergantung kondisi perempuan saat perceraian. Bila ditinggal mati suaminya, harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Kondisi yang berbeda ketika hamil saat perceraian, harus menunggu sampai melahirkan. Perempuan selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan yang masuk manupouse masa iddahnya selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Unik, Nikah Massal di Sidoarjo ini Tahu Calonnya Usai Ijab Kabul

Bagi perempuan yang diceraikan suami dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan telah berhubungan badan masa iddahnya tiga kali suci.

Lantas bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Mengutip dari Islam.nu.or.id, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan umumnya masa haid enam atau tujuh hari.

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Batas minimal masa haid yaitu sehari satu malam dan maksimal 15 hari lima belas malam.

Sementara itu, masa suci di antara dua masa haid paling cepat yakni 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa dapat dipastikan bilangan waktunya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya