
GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lumajang.
Regulasi PTM terbatas mengacu pada SKB 4 menteri, yakni Mendikbudristek, Menag, Mendagri dan Menkes, nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.
Dalam surat itu, per Januari 2022 ini seluruh satuan pendidikan di wilayah level 1, 2 dan 3 diharuskan menggelar PTM secara terbatas, dengan memenuhi kriteria dan tak diperbolehkan menambah kriteria yang berat.
BACA JUGA: PTM 100 Persen, ini Skema yang Mungkin Dipakai Pemkot Surabaya
"Bahwa ada SKB 4 menteri SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan menteri kesehatan menteri dalam negeri dan menteri agama 4 menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk," katanya tertulis, Rabu (5/1).
Syarat kriteria pelaksanaan PTM, yakni vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK). Kemudian vaksinasi dosis dua untuk kategori lansia di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Surabaya Bisa PTM 100 Persen, Legislatif Ingatkan Hal Penting ini
Untuk PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi GTK lebih dari 80 persen dan lansia lebih dari 50 persen. PTM bisa berjalan 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.
BACA JUGA: Daftar 24 Daerah di Jatim yang Boleh Menggelar PTM 100 Pesen
Kemudian pada vaksinasi dosis dua pada GTK di suatu sekolah yang cukupannya 50-80 persen dan lansia di atas 40-50 persen, maka PTM menerapkan sistem shift.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News