Gubernur Jawa Timur Minta PTM Berjalan Tetap Patuhi Prokes Ketat

Gubernur Jawa Timur Minta PTM Berjalan Tetap Patuhi Prokes Ketat - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau PTM di salah sekolah di Kabupaten Lumajang. (foto : Humas Pemprov Jawa Timur).

GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lumajang.

Regulasi PTM terbatas mengacu pada SKB 4 menteri, yakni Mendikbudristek, Menag, Mendagri dan Menkes, nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.

Dalam surat itu, per Januari 2022 ini seluruh satuan pendidikan di wilayah level 1, 2 dan 3 diharuskan menggelar PTM secara terbatas, dengan memenuhi kriteria dan tak diperbolehkan menambah kriteria yang berat.

BACA JUGA:  PTM 100 Persen, ini Skema yang Mungkin Dipakai Pemkot Surabaya

"Bahwa ada SKB 4 menteri SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan menteri kesehatan menteri dalam negeri dan menteri agama 4 menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk," katanya tertulis, Rabu (5/1).

Syarat kriteria pelaksanaan PTM, yakni vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK). Kemudian vaksinasi dosis dua untuk kategori lansia di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Surabaya Bisa PTM 100 Persen, Legislatif Ingatkan Hal Penting ini

Untuk PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi GTK lebih dari 80 persen dan lansia lebih dari 50 persen. PTM bisa berjalan 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.

BACA JUGA:  Daftar 24 Daerah di Jatim yang Boleh Menggelar PTM 100 Pesen

Kemudian pada vaksinasi dosis dua pada GTK di suatu sekolah yang cukupannya 50-80 persen dan lansia di atas 40-50 persen, maka PTM menerapkan sistem shift.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya