Syarat Baru Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Syarat Baru Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api - GenPI.co JATIM
Penumpang KA sedang berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya. ANTARA/HO-Daop 8 Surabaya/am.

GenPI.co Jatim - PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang kereta api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Penerapan aturan tersebut merupakan pengganti SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang berakhir pada 2 Januari 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 berlaku sejak 3 Januari lalu.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta Api dan Daftar Tes Antigen di Stasiun

Dalam surat edaran itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh di atas usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksin minimal dosis pertama.

“Jika ada penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Test antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya pada GenPI.co Jatim, Kamis (6/1).

BACA JUGA:  Kabar Baik! Penumpang Kereta Api Pasti Senang

Kemudian, untuk penumpang kereta api jarak jauh di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Sedangkan untuk penumpang kereta api lokal di atas 12 tahun, memiliki persyaratan yang sama dengan penumpang kereta api jarak jauh.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jogja Awal Tahun 2022

“Yang beda itu untuk penumpang kereta api lokal usia di bawah 12 tahun cukup didampingi orang tua tanpa harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen,” kata Luqman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya