
GenPI.co Jatim - Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Probolinggo yang tengah hamil diperbolehkan untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil.
BACA JUGA: Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan
"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus Covid-19 varian Omicron," kata Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Rabu (26/1).
Dia mengungkapkan, landasan kebijakan tersebut melihat tren pasien Covid-19 pada 2021.
BACA JUGA: Keren! 9 Produk Lokal Probolinggo ini Masuk Toko Retail
Ninik menyebut, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat Covid-19.
"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi Covid-19 varian Omicron," tuturnya.
BACA JUGA: Harga Gula dan Minyak Naik, Pemkab Probolinggo Lakukan ini
Sekda Kota menjelaskan, surat edaran tersebut memiliki beberapa poin. Pertama, WFH bagi ASN yang hamil untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News