Pemkot Probolinggo Berlakukan Aturan Baru untuk ASN Hamil

Pemkot Probolinggo Berlakukan Aturan Baru untuk ASN Hamil - GenPI.co JATIM
Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati saat memimpin rakor di aula Bakesbangpol kota setempat, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Probolinggo)

GenPI.co Jatim - Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Probolinggo yang tengah hamil diperbolehkan untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil.

BACA JUGA:  Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan

"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus Covid-19 varian Omicron," kata Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Rabu (26/1).

Dia mengungkapkan, landasan kebijakan tersebut melihat tren pasien Covid-19 pada 2021.

BACA JUGA:  Keren! 9 Produk Lokal Probolinggo ini Masuk Toko Retail

Ninik menyebut, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat Covid-19.

"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi Covid-19 varian Omicron," tuturnya.

BACA JUGA:  Harga Gula dan Minyak Naik, Pemkab Probolinggo Lakukan ini

Sekda Kota menjelaskan, surat edaran tersebut memiliki beberapa poin. Pertama, WFH bagi ASN yang hamil untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya