
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15/2012 perubahan atas Perda Nomro 2/2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun, terdapat ketentuan di pasal 8 poin a yang menyatakan bahwa dilarang mengalihkan pemakaian satuan rumah susun kepada pihak lain.
Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran atas dugaan itu proses verifikasi akan terus digencarkan.
"Jadi, kami melakukan verifikasi ulang kepada semua penghuni rusun di Surabaya," terangnya. (*)
BACA JUGA: Miris, 87 ASN Huni Rusun, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Tegas
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News