Tertibkan Penghuni Rusun Non MBR, DPRKPP Surabaya Buat Aplikasi

Tertibkan Penghuni Rusun Non MBR, DPRKPP Surabaya Buat Aplikasi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi rusun. (foto : Diskominfo Kota Surabaya).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya bakal memanfaatkan aplikasi e-rusun sebagai sarana untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penghuni rumah susun di Kota Pahlawan.

Aplikasi itu akan terkoneksi dengan data milik Dinas Sosial (Dinsos) SIM MBR dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Melalui langkah itu, nantinya proses verifikasi ulang bisa secepatnya mengetahui apakah penghuni masuk dalam kategori program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak.

BACA JUGA:  Miris, 87 ASN Huni Rusun, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Tegas

"Aplikasi ini juga akan ada data piutang atau tunggakan penghuni yang belum bayar sewa," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad, Selasa (8/2).

Selain e-rusun, DPRKPP juga akan menyediakan layanan e-payment sebagai kemudahan akses pembayaran bagi para penghuni.

BACA JUGA:  Covid-19 di Malang Melonjak, UM Malang Ubah Perkuliahan

"Sehingga bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun," jelasnya.

Di samping itu, Irvan menambahkan, proses pengelolaan rusun dengan sistem Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) yang saat ini tengah dikaji, termasuk juga pada regulasi dalam Perda dan Perwali.

BACA JUGA:  HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita

Direncanakan, rusun juga nantinya akan terdapat area komersial yang menunjang pemeliharaan gedung. Sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp15 miliar pertahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya