Warga Jember, Berikut 3 Pajak yang Bisa Dibayar Melalui J-Mbako

Warga Jember, Berikut 3 Pajak yang Bisa Dibayar Melalui J-Mbako - GenPI.co JATIM
Bupati Jember memberikan sambutan saat peluncuran J-Mbako di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Rabu (9/2/2022) malam. (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

GenPI.co Jatim - Pemkab Jember resmi meluncurkan aplikasi Jember Mbayar Pajak Online atau J-Mbako.

Masyarakat yang hendak membayar pajak bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap aplikasi ini dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

BACA JUGA:  Pemkab Jember Tanam buah Kelengkeng Unggulan, Dijamin Manis

"Dengan kemudahan itu menjadikan warga lebih disiplin membayar pajak karena melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, maka pembangunan daerah dapat ditingkatkan," ujarnya, Kamis (10/2).

Aplikasi ini menyediakan tiga layanan pembayaran pajak, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Malang dan Jember Hari Ini, Hujan Sampai Sore

Dia optimistis inovasi tersebut dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jember sebesar Rp350 miliar pada Tahun 2022.

"Target PAD perlu digenjot, sehingga perlu gotong royong dari semua lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember," katanya.

BACA JUGA:  Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya

Hendy mengatakan, akan terus berkomitmen berinovasi untuk memudahkan masyarakat memeroleh pelayanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya