
Tempat makan atau kafe yang beroperasi pada pukul 18.00 WIB, maksimal buka hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian, kapasitas maksimalnya sebesar 50 persen dan batas waktu makan 60 menit. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News