Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan

Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Suasana aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)

Dia menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual barang non bahan kebutuhan pokok juga berlaku pembatasan.

Jam operasional hanya diperkenankan hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan untuk pembatasan pengunjung 75 persen.

Hanya apotek saja yang diizinkan beroperasi penuh dalam 24 jam.

BACA JUGA:  Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB," terangnya.

Pada SE tersebut juga diatur mengenai jam operasional warung atau tempat makan, pedagang kaki lima (PKL) dan lainnya.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Surabaya Gencar Operasi Prokes

Boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Pengunjung tempat makan ini dibatasi maksimal waktu makan 60 menit.

Regulasi itu juga berlaku di tempat lain, seperti kafe di dalam gedung, termasuk mal maupun area terbuka. Namun, pada tempat ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Covid Surabaya Bisa Turun Level Dua, Asal Saran Pakar Dijalankan

"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya