Pemkab Malang Resmi Dirikan TPS3R, ini Fungsinya

Pemkab Malang Resmi Dirikan TPS3R, ini Fungsinya - GenPI.co JATIM
Peresmian TPS3R oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengurangi sampah rumah tangga (Foto: Humas Prokopim Kabupaten Malang)

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Malang meresmikan TPS3R sebagai wujud mengurangi penggunaan sampah rumah tangga. Acara tersebut berlangsung di Nusa Indah di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Bupati Malang Sanusi mengatakan dengan adanya TPS3R di Desa Ampeldento mampu dipergunakan secara langsung serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.

"Produksi sampah rumah tangga bisa dibawa ke TPS3R Nusa Indah ini supaya diolah, dipisahkan dan digunakan untuk kepentingan yang lain," ucap Sanusi, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  Wagub Jatim Sebut Pengusaha Punya Peran Penting Buat Desa

Lebih lanjut dia menjelaskan, sampah yang ada di rumah tidak semuanya dibuang, melainkan ada sejumlah sampah yang bisa didaur ulang.

Nah, sampah-sampah yang bisa didaur uleng seperti sampah plastik bisa digunakan atau diolah sebagai bahan biji plastik, sampah kertas bisa digunakan untuk bahan kerajinan seperti tas dan lainnya, sedangkan sampah organik bisa jadi biogas.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan

"Tentu dengan begitu akan menghasilkan tambahan pendapatan bagi pemilah sampah-sampah ini. TPS3R ini tentunya harus dikelola dengan baik agar bermanfaat," jelasnya.

Peresmian ini sekaligus sebagai perwujudan dukungan Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat serta dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2022, yang jatuh tiap tanggal 21 Februari.

BACA JUGA:  Kota Malang PPKM Level 3, Wali Kota Sutiaji Beberkan Penyebabnya

Sanusi pun turut mengajak masyarakat dan desa-desa membangun kepedulian dalam rangka mengelola sampah karena ini juga mampu menciptakan lapangan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya