Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Pahlawan tetap berdampingan dengan berjalannya roda perekonomian masyarakat.

"Basisnya (PPKM Level 3) ekonomi kerakyatan," kata Eri kepada media, Selasa (15/2).

Eri mengungkapkan, meski ada aturan pembatasan, namun hal itu hanya berlaku pada penerapan protokol kesehatan (prokes), jumlah kunjungan dalam satu ruangan dan jam operasional.

BACA JUGA:  Hore! Jalan Aloha Sidoarjo Diperlebar, Pengerjaan Dipercepat

Artinya, seluruh kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan, namum dengan menerapkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022, seperti halnya regulasi yang diterapkan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap beroperasi dengan ketentuan, kapasitas maksimal 60 persen, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, menerapkan prokes ketat sesuai aturan yang sudah ditetapkan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung.

BACA JUGA:  Wagub Jatim Sebut Pengusaha Punya Peran Penting Buat Desa

Ketentuan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dengan kategori hijau boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain aturan tersebut, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya an anak usia 6-12 tahun menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan

Di tempat lainnya, seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya