"Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku," bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk menerapkan aturan yang telah ditentukan. Pemilik RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.
Toni mengungkapkan, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akanmemantau di lapangan untuk memastikan RHU memenuhi ketentuan Perwali dan melaksanakan pakta integritas yang sudah ditanda tangani. (ant)
BACA JUGA: Bandel, Sejumlah RHU di Surabaya Melanggar Prokes Disegel
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News