DPRD Surabaya Keluarkan Pernyataan Keras, RHU Jangan Macam-Macam

DPRD Surabaya Keluarkan Pernyataan Keras, RHU Jangan Macam-Macam - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Minggu (6/2/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni membeberkan fakta mengejutkan terkait tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di wilayahnya.

Dia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa yang melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional," ujarnya, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Bandel, Sejumlah RHU di Surabaya Melanggar Prokes Disegel

Politikus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar menyebut, ada salah satu RHU yang melanggar jam operasional di depan Gedung Negara Grahadi.

RHU tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Ingatkan RHU untuk Tak Main-main dengan Aturan

Pelanggaran lainnya, kata dia, yakni RHU yang terletak di Komplek Pertokoan Jembatan Merah Plaza, Minggu (20/2). Diketahui RHU tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB.

Bahkan, RHU tersebut diketahui sempat terjadi kericuhan antarpengunjung yang membuat salah satu orang terluka.

BACA JUGA:  Pengelola RHU Wajib Baca, Walkot Surabaya Ada Pengumuman Penting

Dia menilai, Pemkot Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU. Tinggal pelaku usaha di sektor tersebut yang menjaga kepercayaan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya