
GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi naik pitam mendengar laporan adanya oknum yang memaksa penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) untuk membeli kebutuhan pokok di toko-toko tertentu.
Perlakuan oknum itu, kata Eri, tak bisa dibiarkan. Temuan kasus ini bakal segera ditindak tegas.
Eri Cahyadi mengatakan, mendengar laporan tersebut dari kader, lurah dan warga.
BACA JUGA: PPKM Surabaya Level 2, Peraturan PTM Bakal Berubah
Saat ini, kasus BPNT kini tengah diproses oleh Polrestabes Kota Surabaya.
Sementara untuk mencegah kejadian serupa, penerima BPNT diminta melakukan pelaporan, jika mendapati kejadian serupa.
BACA JUGA: Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi
"Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," kata Eri, Rabu (9/3).
Eri menegaskan bahwa setiap BPNT yang cari dengan nilai Rp600 ribu adalah hak para penerima. Sehingga, tak boleh ada pemaksaan dalam penggunaannya, termasuk menenutukan tempat belaja warga penerima bantuan.
BACA JUGA: Dinkes Kota Madiun Genjot Vaksin, Belum Optimal
"Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News