Pemkot Surabaya Tegur Ratusan Gedung Tinggi Gara-Gara SLF

Pemkot Surabaya Tegur Ratusan Gedung Tinggi Gara-Gara SLF - GenPI.co JATIM
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pembasahan pada lokasi terjadi kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Krisna Ayu Pratiwi menyebut, SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan bertingkat.

Hal tersebut juga sudah diatur oleh Pemkot Surabaya melalui Perwali 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Ruang lingkup SLF berdasarkan Perwali 14/2018, di Pasal 2 menyatakan bahwa bangunan gedung nonrumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi.

BACA JUGA:  Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik

Lalu juga bangunan gedung nonrumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.

Terakhir, rumah susuna atau apartemen. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Ya Ampun, 8 Bus Dilaporkan Tak Laik Jalan di Surabaya Setiap Hari

"Sehingga semua gedung harus mengantongi SLF. Karena biar bagaimanapun itu demi keselamatan, kenyamanan, dan membuat rasa aman bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung," terangnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya